Pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2021
Pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2021.
- PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 863 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
Jabatan yang diperlukan :
- Dokter Ahli Pertama
- Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
- Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
- Sanitarian Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
- DLL
Informasi Jabatan Selengkapnya Klik Disini
- KRITERIA PELAMAR
A. Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Informasi Selengkapnya Klik Disini
- PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 863 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2021 yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
Jabatan yang diperlukan :
- DOKTER PENDIDIK KLINIS
- DOKTER GIGI
- PSIKOLOGI KLINIS
- PERAWAT AHLI
- PERAWAT TERAMPIL
- DLL
Informasi Jabatan Selengkapnya Klik Disini
- KRITERIA PELAMAR
Pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Informasi Selengkapnya Klik Disini