Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 2 Orang yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 2 Orang yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 2 Orang yang Benar – Setiap perusahaan tentunya akan melakukan merger atau kerja sama agar perusahaan cepat dapat berkembang. Maka dari itu, sebuah perusahaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya ikatan kdengan perusahaan lain. Tentunya hal ini sudah tidak asing lagi, karena setiap perusahaan tentunya ingin bekerjasama dengan tujuan bisa saling menguntungkan.

Kerjasama antar perusahaan ini bisa dijalani atas inisitatif atau kesepakatan perusahaan dan mengirimkan surat permohonan kerjasama. Atau bisa saja sebaliknya, perusahaan anda yang mungkin ditawari untuk bekerjasama.

Tentunya dalam tawaran kerjsama ini haruslah ada Surat Perjanjian Kerjasama Usaha yang akan diberikan kepada perusahaan tujuan pada saat penawaran kerjasama. Jika kedua belah pihak sudah menyepakati tawaran kerjasama, maka dilanjutkan dengan penyampaian detail kerjasama.

Baca juga : Contoh Surat Kuasa Mengurus ATM Hilang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 2 Orang yang Benar
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 2 Orang yang Benar | Image Source : shutterstock.com

Sebelum membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha, alangkah baiknya anda ketahui poin penting dalam surat ini. Beberapa poin penting ini tentunya haruslah dicantumkan dalam surat yang dibuat. Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan dan tercantum dalam saat menyusun Surat Perjanjian Kerjasama Usaha.

  1. Identitas Kedua Pihak

Pada poin pertama ini harus tercantum identitas diri dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama ini. Identitas diri ini dapat berisi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat serta nomor identitas (dapat berupa KTP/SIM).

  1. Detail Kerjasama

Pada poin kedua adalah mengenai detail kerja sama itu sendiri. Uraikan secara detail dan jelas bentuk dari kerjasama dalam surat perjanjian tersebut agar nantinya dapat dengan mudah di pahami.

  1. Pasal-pasal

Dan poin terakhir yang sangat penting yang tidak boleh dilupakan adalah bagian dari pasal-pasal atau peraturan-peraturan perjanjian. Pada poin inilah aturan-aturan dan hal-hal apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh kedua belah pihak. Termasuk di dalamnya mengenai hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian dan metode penyelesaian yang digunakan ketika terjadi sengketa atau masalah dalam perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

 

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ………………….

Alamat : ………………….

No. Tlp : ………………….

Email : ………………….

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : ………………….

Alamat : ………………….

No.Tlp : ………………….

Email : ………………….

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Pada hari …………………. kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan usaha dalam bidang peternakan ayam dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.

Pasal 2

BENTUK KERJASAMA

PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.

PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Pasal 3

HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola usaha peternakan ayam.

PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha usaha peternakan ayam.

PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 35% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

Pasal 4

HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha usaha peternakan ayam.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha usaha peternakan ayam
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan usaha peternakan ayam.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak

Pasal 5

PEMBAGIAN HASIL USAHA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :

  1. PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 35 %
  2. PIHAK KEDUA (ENTERPRENEUR) sebesar 45 %
  3. DAN KARYAWAN sebesar 20 %

Pasal 6

JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).

Pasal 7

PENYELESAIAN MASALAH

Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.

Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

Pasal 8

PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian dibuat dengan keadaan sadar oleh masing-masing pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Tanggal ………………….

Pihak Pertama                 Pihak Kedua

Materai 6000

(………………….)               (………………….)

 

Sekian Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 2 Orang yang Benar. Semoga bermanfaat serta dapat membantu anda yang sedang berniat untuk melakukan kerjasama usaha, semoga sukses. Jangan lupa untuk simak juga berbagai artikel menarik lainnya hanya di Rajaloker.id.