Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan – Untuk anda yang sudah bekerja tentunya tidak asing lagi dengan surat ini. Merupakan salah satu surat perjanjian yang penting saat anda bekerja pada suatu perusahaan. Dewasa ini, tak dapat dipungkiri bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui  tujuan dan cara pembuatan surat ini. Dikarenakan oleh kurangnya refrensi tentang surat yang penting ini. Maka dari itu, disini kami akan membahas tentang surat koontak kerja karyawan swasta.

Apa itu Surat Kontrak Kerja Karyawan ?

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan | Image Source : Pexels.com

Surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta, anda harus memahami dan mengerti tentang surat ini. Surat ini merupakan suatu perjanjian diantara pekerja dengan perngusaha secara lisan atau tulisan, untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Selain itu, surat ini juga memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama karyawan bekerja. Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara terperinci penulisan dan peraturan tentang kontrak kerja karyawan.

Semua materi yang ada dalam surat kontrak harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai peraturan pemerintah yang berkaitan dengan  ketenagakerjaan. Tujuan surat ini dibuat adalah untuk melindungi hak dan mengatur kewajiban masing-masing pihak. Dengan ini, bisa kita lihat bahwa kedua belah pihak akan saling diuntungkan dengan kondisi kerja yang ada.

Manfaat Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja ini sangatlah penting. Bila dalam perjalanan masa kerja terjadi tidak kesesuaian antara yang terjadi di tempat kerja yang tidak sesuai dengan isi kontrak kerja. Maka, kita dapat saling mengingatkan agar tetap mematuhi isi surat kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama.

Surat kontrak kerja haruslah diperbaharui secara berkala dengan jangka waktu yang sudah disepakati Bersama. Ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak. Maka dengan ini, masing-masing pihak akan mempunyai kepastian dalam menjalin hubungan kerja kedepannya.

Apa saja ciri dari Surat Kontrak Kerja ?

1. Terdapat nomor kontrak kerja

Nomor surat biasanya diisi di bawah judul surat. Penomoran dan kode disesuaikan dengan tata administrasi pada perusahaan atau badan usaha tersebut.

2. Tempat dan tanggal penetapan surat kontrak kerja

Penulisan tempat dan tanggal harusd disesuaikan dengan pelaksanaan ditandatanganinya kontrak tersebut.

3. Identitas para pihak yang terkait kontrak

Pihak pemberi dan penyedia kerja dituliskan sebagai Pihak I. Sedangkan untuk orang pribadi atau badan usaha yang akan menerima dan mengerjakan akan dituliskan sebagai pihak II.

Masing-masing pihak harus menuliskan identitasnya dengan jelas. Jika pihak pertama sebagai perwakilan badan usaha tersebut, maka harus dituliskan nama lengkap beserta jabatannya.

4. Pihak I sebagai pembuat surat kontrak kerja

Pada umumnya, penyedia kerjalah yang membuat surat kontrak kerja ini. Dalam suatu perusahaan, yang membuat adalah bagian personalia/HRD, bagian legal atau pimpinan salah satu bidang (Manager).

5. Materi perjanjian

Penjelasan yang dimaksudkan dalam perjanjian haruslah dituliskan secara detail dan terbagi dalam pasal dan butir-butir ayat. Bertujuan agar penjelasannya bisa lebih spesifik dan tidak bertele-tele.

6. Status pekerja

Pada surat ini, haruslah menuliskan dan menyantumkan status penerima kerja, sebagai karyawan dalam percobaan, karyawan kontrak atau karyawan tetap. Inilah yang akan dijadikan pegangan dan jaminan kepastian bagi penerima kerja kedepannya.

7. Lingkup pekerjaan atau tanggung jawab

Berisikan semua hal yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab penyedia kerja dan penerima kerja yang terikat dengan kontrak. Pada materi ini didalamnya lebih menekankan kepada penjelasan teknis pekerjaan.

8. Hak dan kewajiban

Pihak penyedia pekerjaan harus menuliskan apa saja yang akan diberikan dan yang menjadi kewajiban sebagai pemberi kerja. Serta hak apa saja yang akan diterima oleh pihak penerima kerja. Hak dan kewajiban ini m,eliputi gaji, fasilitas dan tunjangan.

9. Periode kerja

Pemberi kerja haruslah menentukan kapan dimulainya pekerjaan sampai berakhirnya pekerjaan kepada pihak penerima kerja. Durasi waktu biasanya disesuaikan denganbeban pekerjaan, kemampuan pemberi kerja, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Sanksi-sanksi

Berisikan hal-hal yang akan diberlakukan jika penerima kerja dengan sengaja atau tidak melanggar sebagaian atau seluruh perjanjian kerja yang ditandatangani.

11. Penyelesaian perselisihan

Tidak menutup kemungkinan jika antara penyedia dengan penerima kerja berasa dalam kondisiberselisih yang akan mengganggu pekerjaan. Langkah pertama yang diisi biasanya mediasi. Namun, jika tidak dapat dengan cara mediasi, maka akan ada langkah-langkah penyelesaianya.

12. Tanda tangan dan materai

Pada bagian akhir pada surat akan berisikan tanda tangan dan materai atra penyedioa dengan penerima kerja. Hal ini digunakan sebagai tanda bahwa kedua pihak telah terikat dalam suatu perjanjian.

13. Surat kontrak rangkap dua

Surat kontrak haruslah dirangkap 2 dengan isi yang sama dengan tgujuan sebagai pegangan masing-masing pihak. Masing-masing pihak membawa surat ini dengan tanda tangan dari masing0-masing pihak.

14. Paraf masing-masing pihak

Apabila lebih dari satu lembar, maka selain halaman terakhir yang berisi tanda tangannya juga harus ada parafnya. Tanga tertentu atau tanda tangan kecil dari kedua pihak. Hal ini dapat menandakan bahwa masing-masing halaman surat kontraktelah dibaca isinya. Selain itu, juga sebagai pengelasahan bahwa halaman tersebut menjadi satu kesatuan dalam surat kontrak tersebut.

Susunan Surat Kontrak Kerja

  1. Kop surat
  2. Judul
  3. Nomor surat
  4. Tempat dan tanggal penetapan surat
  5. Identitas dan keterangan para pihak
  6. Pasal lingkup pekerjaan
  7. Pasal jangka waktu
  8. Pasal hak dan kewajiban
  9. Pasal sanksi
  10. Pasal penyelesaian perselisihan
  11. Pasal Force Majeure
  12. Pasal lain-lain
  13. Pasal penutup
  14. Tanda tangan

Hal Yang Perlu Dicantumkan Dalam Surat Kontrak

Jangan lupa, perhatikan juga aturan yang ditetapkan pemerintah dalam menulis surat kontrak kerja. Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 mengatur tentang isi kontrak kerja yang wajib tercantum, meliputi :

  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis perusahaan.
  2. Nama, jenis kelamin, umut dan ala,at pekerja.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besaran upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kontrak kerja.

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan | Image Source : Pexels.com

[kop surat perusahaan]

SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN

Nomor : 180/335-405/VII/2020

 

 

Pada hari ini, Senin tanggal 18 bulan Januari tahun 2021, yang telah bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Brandon Sinaga

Jabatan      : HRD PT. Sinar Mulia Creative

Alamat        : Jl. Muda Raya No. 14 Jakarta Timur

Dalam hal ini  bertindak untuk dan atas nama dari PT. Sinar Mulia Creative, yang selanjutnya disebut PIHAK I

 

Nama : Chika Kristia Permata

NIK      :       030422180819970003

Alamat   :    Perum. Hunian Nusa Indah, Blok. F No. 13, Jakarta Selatan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya

disebut PIHAK II.

 

Pihak I dan Pihak II telah sepakat mengadakan ikatan kerja dengan status sebagai

KARYAWAN TETAP yang dimulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai usia pensiun untuk pekerjaan di PT. Sinar Mulia Creative Jl. Karya Indah No. 32F,  Kel.Karya Cinta, Kec. Rasa Cinta, Kota Jakarta Pusat, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tercantum di bawah ini :

 

PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK I memberi tugas pada PIHAK II, dan PIHAK II bersedia menerima tugas dari PIHAK I untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan.
  2. Melakukan pekerjaan sesuai dengan hari dan jam kerja yang akan diatur lebih lanjut
  3. Mematuhi segala peraturan-peraturan perusahaan yang telah dan akan ditetapkan kemudian oleh PIHAK I.

 

PASAL 2

KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK

1. PIHAK I berhak mengatur hari dan jam kerja sesuai kebutuhan pekerjaan, dan PIHAK II berkewajiban menerima penugasan itu melalui atasan langsungnya.

2. PIHAK I berkewajiban memberikan upah kepada PIHAK II dengan ketentuan sebagai berikut :

– Gaji pokok                           = Rp 10.000.000 per bulan

– Tunjangan jabatan            = Rp 3.000.000 per bulan (bila ada)

– Tunjangan makan             = Rp 500.000 per bulan

– Jasa lembur                        = Rp 20.000 per jam (bila ada)

3. PIHAK I menyediakan fasilitas layanan kesehatan bagi PIHAK II dan keluarga yang bekerjasama dengan BPJS, sehingga oleh karenanya atas biaya yang diakibatkannya akan diatur sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan lain yang berlaku.

4. PIHAK I menyediakan fasilitas layanan ketenagakerjaan bagi PIHAK II yang bekerjasama dengan BPJS, sehingga oleh karenanya atas biaya yang diakibatkannyaakan diatur sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan lain yang berlaku.

5. PIHAK I akan memberikan fasilitas lain sesuai dengan jabatan dan hasil evaluasi pimpinan.

6. PIHAK I dibebaskan dari semua tuntutan dari tindakan hukum, apabila PIHAK II terlibat hukum pidana atau hukum perdata karena dirinya sendiri.

7. PIHAK II berkewajiban patuh dan tunduk pada peraturan perusahaan dan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai arahan dari pimpinan di atasnya.

8. PIHAK I berhak untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dari PIHAK II sebagai dasar untuk meningkatkan jabatan dan atau gaji PIHAK II.

 

PASAL 3

PEMUTUSAN PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berakhir sampai dengan usia pensiun PIHAK II atau sesuai tanggal yang disepakati sesuai dengan peraturan perusahaan.
  2. PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan surat ini bila PIHAK II melakukan kesalahan-kesalahan sesuai dengan tingkatannya atau atas permintaan PIHAK II sendiri yang ketentuannya telah tertuang di peraturan perusahaan.
  3. PIHAK I berkewajiban memberikan ganti rugi, jasa atau tunjangan lainnya apabila PIHAK I dan atau PIHAK II mengakhiri perjanjian kerja atau adanya pemutusan perjanjian.

 

PASAL 4

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak perjanjian ini, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan mengacu pada peraturan perusahaan yang berlaku.
  2. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah Pihak setuju untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri Jakarta, yang keputusannya mengikat untuk di tingkat pertama dan terakhir bagi kedua belah Pihak.
  3. Biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan termasuk dalam ayat 2 Pasal ini akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan bersalah.

 

PASAL 5

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini atau bila ada perubahan-perubahan yang diperlukan oleh para Pihak, akan diatur dan disusun dalam perjanjian tambahan (addendum) yang tidak terpisahkan atau tetap melekat dengan perjanjian kontrak ini.

 

PASAL 6

PENUTUP

Kontrak perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing–masing dibubuhi meterai Rp. 6.000,- (Enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak serta memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani secara bersama, untuk dapat menjadi perhatian.

 

Pihak Pertama                                 Pihak Kedua

PT. Sinar Mulia Creative

Brandom Sinaga, M.Si                       Chika Kristia Permata

Pimpinan / HRD                                          Pekerja

Demikian Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Swasta Sesuai Peraturan. Semoga dapat bermanfaat dan membantu anda yang sedang berkeinginan untuk membuat surat kontrak kerja. Perlu diperhatikan, saat membuat surat ini anda harus membuat sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Jangan lupa, perhatikan juga aturan yang ditetapkan pemerintah dalam menulis surat kontrak kerja. Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 mengatur tentang isi kontrak kerja yang wajib tercantum.  Jangan lupa simak juga berbagai artikel yang menarik lainnya hanya di Rajaloker.

Terima Kasih.