Resign Sebelum Kontrak Habis Tanpa Bayar Penalti

Resign Sebelum Kontrak Habis Tanpa Bayar PenaltiResign atau mengundurkan diri dari suatu pekerjaan yang telah terikat kontrak merupakan salah satu hal yang tidak diinginkan oleh beberapa pihak, baik dari pihak pekerja maupun pihak perusahaan. Akan tetapi, konflik yang terjadi antara pekerja dan perusahaan masih banyak terjadi di Indonesia, terlebih konflik yang ditimbulkan karena bertentangan dengan perjanjian kerja sebelumnya.

Perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja dapat dikategorikan ke dalam 2 golongan yaitu, PKWT dan PKWTT dimana masing-masing jenis kontrak memiliki keuntungan dan kelebihannya. Seorang karyawan PKWT tentu harus menyelesaikan jangka waktu kerja dengan pihak perusahaan yang telah ditentukan di awal perjanjian, kendati demikian bagaimana jika seorang karyawan PKWT memutuskan ingin resign sebelum kontrak habis tanpa bayar penalti ? Berikut ulasannya.

Apakah Resign Didenda?

Aturan Resign Karyawan Kontrak, apakah resign dikenakan denda ? karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir diharuskan membayarkan denda atau penalti kepada perusahaan yang bersangkutan.
Besaran ganti rugi tersebut adalah sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Apakah PKWT Ada Penalti?

Apabila dalam PKWT diatur perihal pemberian penalti, maka karyawan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 40.000,000, dengan ketentuan sisa bulan yang belum dijalani (4 bulan) X upah.

Apa Itu Penalti Dalam Hukum?

Penalti resign adalah hukuman yang diberikan kepada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam sebuah perjanjian kerja. Hukuman yang diberikan adalah membayar denda kepada salah satu pihak.

Apakah Boleh Resign Sebelum Kontrak Habis?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa pekerja yang resign sebelum masa kontrak habis harus membayar denda sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dalam hal ini, upah yang dimaksud adalah upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja per satu bulannya.

Dalam isi surat PKWT dijelaskan bahwa ada hal-hal terkait diperbolehkannya suatu PKWT berakhir, asal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku. Untuk kasus pengunduran diri karyawan kontrak atau resign sebelum kontrak habis, pekerja tersebut akan dikenakan sanksi atau penalti kontrak kerja.

Terkait pengunduran diri seorang pekerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir. Diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dimana dalam Pasal tersebut dikatakan jika PKWT dapat berakhir bukan karena:

  1. Karyawan atau pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau penetapan dari LPPHI yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
  4. Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang sebelumnya telah dicantumkan dalam perjanjian kerja. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sehingga jika adanya pihak yang mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan sesuai dengan poin diatas. Sebagai contoh seorang karyawan berkeinginan resign sebelum kontrak habis, maka diwajibkan membayar ganti rugi.

Bagaimana Cara Resign Sebelum Kontrak Habis Tanpa Bayar Penalti?

Cara tepat resign dari pekerjaan yang sudah telanjur diterima. Baca kembali kontrak yang sudah ditandatangani. Jika sudah telanjur menandatangani kontrak, maka jangan abaikan hal tersebut. Satu-satunya cara adalah sampaikan permohonan maaf dengan cara yang sopan, sertakan alasan yang masuk akal. Jika atasan kerja memakluminya maka semua kontrak kerja bisa dibicarakan kembali dan mengambil jalan yang terbaik, apakah tetap dikenakan penalti atau perusahaan memakluminya dan memberikan kebebasan pembayaran penalti. Ucapkan terima kasih apabila resign atau pengunduran diri diterima atasan kerja.

Demikian artikel mengenai Resign Sebelum Kontrak Habis Tanpa Bayar Penalti. Jadi sebelum memutuskan untuk resign bisa dipikirkan matang-matang terlebih dahulu ya. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan informasi tambahan. Terima Kasih.